• Narrow screen resolution
  • Wide screen resolution
  • Auto width resolution
  • Increase font size
  • Decrease font size
  • Default font size
  • default color
  • red color
  • green color
Home arrow Perizinan dan Regulasi arrow Prosedur dan Jenis Perizinan
Prosedur dan Jenis Perizinan PDF Cetak E-mail
Indeks Artikel
Prosedur dan Jenis Perizinan
Halaman 2
Halaman 3

   Prosedur dan Jenis Perizinan

1.      Rekomendasi Penanaman Modal

a.         Prosedur: Surat permohonan tertulis ditujukan kepada Bupati Bengkulu Utara melalui Bagian Penanaman Modal Setdakab Bengkulu Utara dengan syarat-syarat:

-       Akte pendirian perusahaan/perubahan terakhir dalam akte pengesahan Departemen Kehakiman dan HAM.

-       Rencana kegiatan/Proposal

-       NPWP Pemohon

-       Rekomendasi lahan dari BPN

-       Surat dukungan Camat/Kades setempat

-       Dukungan AMDAL atau UKL atau UPL

-       Jaminan pasokan bahan baku

-       Rekomendasi dari Dinas/Instansi terkait

-       Peta lokasi, Berita Acara Survei rencana lokasi

-       Foto copi KTP pemohon

-       Flow chart proses kegiatan produksi

b.      Dasar Hukum: Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bengkulu Utara Nomor:570/0498/B.8/2005 tanggal 30 Juni 2005.

c.         Masa Berlaku: 6 bulan

d.         Waktu pelayanan 2 hari

 

2.     Perzinan (Izin Lokasi)

a.         Prosedur: Mengajukan permohonan kepada Bupati Bengkulu Utara melalui Badan Pertanahan Nasional. Dasar Kepres Nomor 34 tahun 2003

b.         Dasar Hukum: PMNA/KBPN No.2 Tahun 1999 tentang izin lokasi dan PMNA/KBPN No 2 Tahun 1983 tentang tata cara memperoleh izin lokasi dan Hak Atas Tanah dalam Rangka Penanaman Modal.

c.         Masa berlaku: Luas > 50 Ha jangka waktu izin lokasi 3 tahun dan dapat diperpanjang selama 1 tahun, bila perolehan tanah sudah mencapai 50% dari luas yang dimohon dalam izin lokasi.

d.         Waktu pelayanan: 15 hari setelah berkas lengkap sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

3.     Pelayanan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

a.               Prosedur: Melalui UPSA atau Bagian Perekonomian Setdakab Bengkulu Utara dengan syarat-syarat:

-       Rekomendasi Kepala Desa/Lurah.

-       Rekomendasi Camat

-       Sketsa Lokasi Tempat Usaha

-       Foto Copy KTP yang bersangkutan / Direksi bagi perusahaan yang dilegalisir

-       Foto copy kelengkapan Badan Hukum Perusahaan (bagi badan) yang dilegalisir

-       Pernyataan persetujuan lingkungan diketahui Kades/Lurah

-       NPWP dan NPWD bagi wajib pajak

-       Rekomendasi Dinas/Instansi terkait

b.               Dasar Hukum: Perda Nomor 20 Tahun 2005

c.               Masa berlaku: 1 tahun

d.               Waktu Pelayanan: 3 hari

 

4.     Pelayanan Izin Gangguan (HO)

a.               Prosedur: Melalui UPSA atau Bagian Perekonomian Sedakab Bengkulu Utara dengan melampirkan:

-       Rekomendasi Kepala Desa/Lurah

-       Sketsa Lokasi Tempat Usaha

-       Foto Copy KTP yang bersangkutan/ Direksi bagi badan yang telah dilegalisir.

-       Foto Copy kelengkapan Badan Hukum perusahaan (bagi badan) yang telah dilegalisir

-       Pernyataan persetujuan lingkungan diketahi kades/lurah setempat

-       NPWP dan NPWD bagi wajib pajak

-       Rekomendasi dari Dinas/Instansi terkait

b.               Dasar Hukum: Perda Nomor: 12 Tahun 2000

c.               Masa berlaku: 1 tahun

d.               Waktu Pelayanan: 3 hari

 

5.     Izin Usaha Jasa Pertambangan

a.               Prosedur: Melalui Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara dengan melampirkan:

-       Surat permohonan bermaterai Rp 6000

-       Akte Pendirian Perusahaan dibidang Jasa

               Pertambangan yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman dan HAM atau instansi yang berwenang (apabila ada perubahan akte perusahaan maka harus dilampirkan perubahan akte perusahaan yang telah disyahkan oleh Departemen Kehakiman dan HAM)

-   Khusus Koperasi/KUD yang usahanya dibidang Usaha Jasa Pertambangan dan telah disahkan oleh instansi yang berwenang serta mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang.

-   Perjanjian kerja dari pemberi kerja

-   Surat pernyataan kemampuan teknis: pernyataan tenaga ahli, daftar riwayat hidup tenaga ahli, foto copy KTP yang masih berlaku dan ijazah tenaga ahli.

-   Rencana kerja dan biaya meliputi: kegiatan teknis, penggunaan tenaga kerja, penggunaan peralatan.

b.           Dasar Hukum: PP Nomor 75 Tahun 2001 dan Perda Nomor: 2 Tahun 2002.

c.           Masa berlaku: 3 tahun

d.           Waktu Pelayanan: 14 hari

 

6.     KP Penyelidikan Umum

a.      Prosedur: Melalui Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara dengan melampirkan:

-   Surat permohonan bermaterai Rp 6000

-   Peta wilayah dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara

-   Akte Pendirian Perusahaan dibidang Jasa Pertambangan yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman dan HAM atau instansi yang berwenang (apabila ada perubahan akte perusahaan maka harus dilampirkan perubahan akte perusahaan yang telah disyahkan oleh Departemen Kehakiman dan HAM)

-   Bukti penyetoran jaminan kesungguhan untuk lokasi yang dimohon

-   Laporan hasil kegiatan peninjauan

-   Bukti setor iuran tetap untuk lokasi dimohon.

-   Surat pernyataan sanggup mendirikan kantor di Kabupaten Bengkulu Utara

-   Laporan keuangan bagi perusahaan baru dan laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh angkutan publik bagi perusahaan lama

-   Bukti kemampuan financial (dikecualikan bagi koperasi)

-   Surat keterangan kemampuan teknis.

b.      Dasar Hukum: PP Nomor 75 Tahun 2001 dan Perda Nomor: 2 Tahun 2002.

c.       Masa berlaku: 1 tahun

d.      Waktu Pelayanan: 14 hari

 

7.           Perpanjangan KP Penyelidikan Umum

a.      Prosedur: Melalui Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara dengan melampirkan:

-   Surat permohonan bermaterai Rp 6000

-   Peta wilayah dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara

-   Surat keputusan pemberi kuasa pertambangan penyelidikan umum

-   Lampiran akhir Kegiatan Penyelidikan Umum

-   Bukti setor iuran tetap tahun terakhir.

-   Rencana kerja dan biaya meliputi: kegiatan teknis, penggunaan tenaga kerja, penggunaan peralatan, dan pembiayaan.

b.            Dasar Hukum: PP Nomor 75 Tahun 2001 dan Perda Nomor: 2 Tahun 2002.

c.             Masa berlaku: 1 tahun

d.            Waktu Pelayanan: 14 hari

 

8.           KP Explorasi

a.      Prosedur: Melalui Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara dengan melampirkan:

-   Surat permohonan bermaterai Rp 6000

-   Peta wilayah dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara

-   Laporan lengkap hasil penyelidian umum

-   Bukti penyetoran jaminan kesungguhan untuk lokasi yang dimohon.

-   Bukti setoran iuran tetap tahun terakhir

b.      Dasar Hukum: PP Nomor 75 Tahun 2001 dan Perda Nomor: 2 Tahun 2002.

c.       Masa berlaku: 2 tahun

d.      Waktu Pelayanan: 14 hari

 

9.     Perpanjangan 1 dan 2 KP Explorasi

a.               Prosedur: Melalui Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara dengan melampirkan:

-            Surat permohonan bermaterai Rp 6000

-            Peta wilayah dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara

-            Foto copy Keputusan Pemberian Kuasa Pertambangan Explorasi

-            Laporan akhir kegiatan explorasi

-            Bukti setor iuran tetap untuk lokasi dimohon.

-            Rencana kerja meliputi: kegiatan teknis, penggunaan tenaga kerja, penggunaan peralatan, dan pembiayaan.

b.               Dasar Hukum: PP Nomor 75 Tahun 2001 dan Perda Nomor: 2 Tahun 2002.

c.               Masa berlaku: 1 tahun

d.               Waktu Pelayanan: 14 hari

 

10. KP Exploitasi

a.               Prosedur: Melalui Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara dengan melampirkan:

-            Surat permohonan bermaterai Rp 6000

-            Peta wilayah dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara

-            Laporan lengkap hasil penyelidikan umum

-            Bukti penyetoran jaminan kesungguhan untuk lokasi yang dimohon

-            Bukti setor iuran tetap untuk lokasi dimohon.

b.               Dasar Hukum: PP Nomor 75 Tahun 2001 dan Perda Nomor: 2 Tahun 2002.

c.               Masa berlaku: 30 tahun maksimal

d.               Waktu Pelayanan: 14 hari

 


 
Berikutnya >