• Narrow screen resolution
  • Wide screen resolution
  • Auto width resolution
  • Increase font size
  • Decrease font size
  • Default font size
  • default color
  • red color
  • green color
Home arrow Perizinan dan Regulasi arrow Jenis - Jenis Retribusi
Jenis - Jenis Retribusi PDF Cetak E-mail

JENIS-JENIS RETRIBUSI DAN PERIZINAN SESUAI KEPUTUSAN BUPATI BENGKULU UTARA TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA.

 1.         Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Kayu pada Tanah Milik dan Hutan Lainnya.

a.     Prosedur: Melalui Bagian Perekonomian Setdakab Bengkulu Utara dengan melampirkan:

                             Permohonan izin oleh pemohon kepada Bupati Bengkulu Utara melalui Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten dengan tembusan kepada: Dinas Kehutanan, Dispenda, BPN, Camat setempat, Kepala Desa/Lurah setempat.

b.    Foto Copy KTP/akte pendirian perusahaan

c.     Peta/Sket lokasi pemanfaatan hasil hutan kayu atau bukan kayu

d.     Foto Copy bukti pemilikan tanah dalam bentuk sertifikat atau surat bukti pemilikan lain yang sah.

e.     Persetujuan dan rencana pemanfaatan lahan yang dibuat oleh pemilik tanah diketahui Kepala Desa/Lurah setempat

f.     Luas lahan maksimum 100 Ha

g.     Dasar hukum: Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 330 Tahun 2001

h.  Masa berlaku: 3 bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 bulan

i.     Waktu Pelayanan:      hari

 

2.       Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

a.     Prosedur: Melalui Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara: dari petugas retribusi Izin Mendirikan Bangunan disetor ke kas Negara

b.   Dasar Hukum: Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomo 393 Tahun 2001

c.    Masa berlaku: 5 tahun atau ditetapkan oleh Bupati

d.    Saat dilapangan.

 

3.         Retribusi Wajib Daftar Perusahaan.

a.     Prosedur: Permintaan pendaftaran perusahaan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara dengan mengisi formulir permohonan, dan wajib melampirkan izin teknis dan persyaratan lainnya.

b.     Dasar Hukum: Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 700 Tahun 2001

 

c. Biaya

Jenis Usaha

Biaya

Perseroan Terbatas (PT)

 

- 0 s.d 5.000.000.000

- 5.000.000.000 s.d 25.000.000.000

-  > 25.000.000.000

- 2.000.000

- 3.000.000

- 5.000.000

Firma

- 600.000

- 0 s.d 5.000.000.000

- 5.000.000.000 s.d 25.000.000.000

-  > 25.000.000.000

- 2.000.000

- 3.000.000

- 5.000.000

Badan Usaha Lainnya

- 0 s.d 5.000.000.000

- 5.000.000.000 s.d 25.000.000.000

-  > 25.000.000.000

 

- 2.000.000

- 3.000.000

- 5.000.000

Perusahaan Asing

- 0 s.d 5.000.000.000

- 5.000.000.000 s.d 25.000.000.000

-  > 25.000.000.000

 

- 2.000.000

- 3.000.000

- 5.000.000

Perusaaan Perorangan

- 0 s.d 10.000.000

- 10.000.000 s.d 50.000.000

-  50.000.000 s.d 100.000.000

-  100.000.000 s.d 200.000.000

-  200.000.000 s.d 500.000.000

-  > 500.000.000

 

- 15.000

- 25.000

- 50.000

- 75.000

- 100.000

- 250.000

 

 

d.      Masa Berlaku: 5 tahun

e. Waktu Pelayanan: Setelah berkas diterima lengkap./ Cq Kepala Dinas

 

4.                Pajak Hiburan

a.         Prosedur: Melalui Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.  Dari petugas pemungut disetor ke kas daerah

b.      Dasar Hukum: Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 89 Tahun 2002

c.       Masa Berlaku: -

d.        Waktu Pelayanan: Berdasarkan petugas dilapangan

e.         Biaya

 

Jenis

Persentase Pajak

Pertunjukan dan Keramaian umum yang menggunakan sarana film di bioskop

15%

Pertunjukan Kesenian: tradisional, sirkus, pameran seni, pameran busana, kontes kecantikan

15%

Pertunjukan musik dan tari

15%

Diskotik, disko bar

15%

Karoke

15%

Club malam

15%

Bilyard

15%

Permainan ketangkasan dan sejenisnya

15%

Panti pijat

15%

Mandi uap dan sejenisnya

15%

Pertandingan Olahraga

15%

Hiburan lainny

15%

 

f.      Masa Berlaku:  -

g.     Waktu Pelayanan: Berdasarkan petugas lapangan

 
< Sebelumnya   Berikutnya >